Tentang Kami

VISI

Menjadi Perusahaan Kehutanan kelas dunia, yang mempraktekkan pengelolaan hutan secara lestari, dengan mengembangkan hubungan sosial yang harmonis, layak secara ekonomi, dan ramah lingkungan.

 

MISI

Mengelola dan mengembangkan Sumberdaya Hutan secara profesional guna meningkatkan manfaat bagi para pemangku kepentingan, dengan cara :

  1. Mengembangkan hutan tanaman industri yang lestari dan berkualitas tinggi, sebagai sumber bahan baku pulp, dengan harga terbaik dan resiko terendah.
  2. Menyediakan lapangan kerja dan kesempatan usaha bagi masyarakat dan industri terkait, yang dapat meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar.
  3. Melindungi areal hutan yang mempunyai nilai konservasi dan meningkatkan kelestarian lingkungan hutan.
  4. Menghasilkan keuntungan yang memadai, untuk ikut berkontribusi dalam penerimaan pajak oleh Negara.

Tahun

Uraian

1999

Pada awalnya PT. SPA–KTH Sinar Merawang memperoleh pencadangan areal hutan tanaman pola kemitraan antara PT. Satria Perkasa Agung dengan Koperasi Tani Hutan Sinar Merawang berdasarkan Surat Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 634/Menhutbun/1993 tanggal 16 Juni 1993 dengan luas 10.595 ha.

 

1999

Akta Pendirian Koperasi PT. SPA –KTH Sinar Merawang berdasarkan Akta No.98 yang disahkan oleh MenKop PK & M. RI pada tanggal 19 Februari 1999

2007

Berdasarkan hasil verifikasi Departemen Kehutanan PT. Satria Perkasa Agung memperoleh pembaharuan IUPHHK-HTI sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.19/Menhut-II/2007 tanggal 5 Januari 2007 tentang Pembaharuan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Pola Kemitraan antara PT. Satria Perkasa Agung dengan Koperasi Tani Hutan Sinar Merawang atas Areal Hutan Produksi dengan Luas Areal Kerja 9.300 Ha di Provinsi Riau.

 

2013

Kegiatan penataan batas areal kerja telah selesai dilaksanakan oleh perusahaan secara temu gelang dan telah mendapatkan penetapan areal kerja defenitif oleh Kementerian Kehutanan melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor SK.56/Menhut-II/2013 tanggal 23 Januari 2013 seluas 10.070 Ha (sepuluh ribu tujuh puluh) hektar di Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hilir Provinsi Riau.

2017

Terjadi perubahan RKUPHHK-HTI PT. SPA KTH-SM dengan menyesuaikan Peraturan MenLHK  no P.17 tentang Restorasi Gambut, RKU sudah disahkan oleh Dirjen PHPL dengan No. SK 6141/MenLHK-PHPL/UPH/HPL.1/11/2017 pada 14 November 2017 untuk periode 2017-2026.

Kondisi Umum IUPHHK-HT

No SK

Nomor SK.19/Menhut-II/2007 tanggal 5 Januari 2007 dengan luas areal  9.300 ha. 

 

Penetapan Batas

Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.56/Menhut-II/2013 tanggal 23 Januari 2013 dengan Luas 10.070 Ha 

 

Luar Areal Kerja

10.070 Ha

No

Dasar

Uraian

Simpang Kanan

Siak Kecil

Dexter

1.

Adminitrasi Pemerintahan

Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau

Kecamatan Mandah, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau

Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau

Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau

Kecamatan Siak Kecil, Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis Riau

Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, Riau

2.

Administrasi Kehutanan

Dishut Kab Pelalawan, Kab. Indragiri Hilir, Kab. Indragiri Hulu

Dishut Prov. Riau

Dishut Kab Bengkalis

Dishut Prov. Riau

Dishut Kab Bengkalis

Dishut Kab. Siak

Dishut Prov. Riau

3.

Kelompok Hutan

Sungai Simpang Kanan – Sungai Awas

Sungai Bukit Batu – Sungai Pakning

Sungai Bukit Batu – Sungai Pakning

4.

Letak Geografis

102° 39’ 10” - 102° 58’ 50” BT

0° 4’ 10” LS - 0° 12’ 55” LU

101° 31’ 06” - 101° 37’ 10” BT

1° 20’ 51” LU - 1° 30’ 41” LU

101° 39’ 20” - 101° 58’ 58” BT

1° 7’ 32” LU - 1° 13’ 34” LU

5.

Luas Areal Kerja

39.919

12.374

25.409