Tentang Kami
VISI
Menjadi Perusahaan Kehutanan kelas dunia, yang mempraktekkan pengelolaan hutan secara lestari, dengan mengembangkan hubungan sosial yang harmonis, layak secara ekonomi, dan ramah lingkungan.
MISI
Mengelola dan mengembangkan Sumberdaya Hutan secara profesional guna meningkatkan manfaat bagi para pemangku kepentingan, dengan cara :
- Mengembangkan hutan tanaman industri yang lestari dan berkualitas tinggi, sebagai sumber bahan baku pulp, dengan harga terbaik dan resiko terendah.
- Menyediakan lapangan kerja dan kesempatan usaha bagi masyarakat dan industri terkait, yang dapat meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar.
- Melindungi areal hutan yang mempunyai nilai konservasi dan meningkatkan kelestarian lingkungan hutan.
- Menghasilkan keuntungan yang memadai, untuk ikut berkontribusi dalam penerimaan pajak oleh Negara.
Tahun |
Uraian |
---|---|
1999 |
Pada awalnya PT. SPA–KTH Sinar Merawang memperoleh pencadangan areal hutan tanaman pola kemitraan antara PT. Satria Perkasa Agung dengan Koperasi Tani Hutan Sinar Merawang berdasarkan Surat Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 634/Menhutbun/1993 tanggal 16 Juni 1993 dengan luas 10.595 ha.
|
1999 |
Akta Pendirian Koperasi PT. SPA –KTH Sinar Merawang berdasarkan Akta No.98 yang disahkan oleh MenKop PK & M. RI pada tanggal 19 Februari 1999 |
2007 |
Berdasarkan hasil verifikasi Departemen Kehutanan PT. Satria Perkasa Agung memperoleh pembaharuan IUPHHK-HTI sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.19/Menhut-II/2007 tanggal 5 Januari 2007 tentang Pembaharuan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Pola Kemitraan antara PT. Satria Perkasa Agung dengan Koperasi Tani Hutan Sinar Merawang atas Areal Hutan Produksi dengan Luas Areal Kerja 9.300 Ha di Provinsi Riau.
|
2013 |
Kegiatan penataan batas areal kerja telah selesai dilaksanakan oleh perusahaan secara temu gelang dan telah mendapatkan penetapan areal kerja defenitif oleh Kementerian Kehutanan melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor SK.56/Menhut-II/2013 tanggal 23 Januari 2013 seluas 10.070 Ha (sepuluh ribu tujuh puluh) hektar di Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hilir Provinsi Riau. |
2017 |
Terjadi perubahan RKUPHHK-HTI PT. SPA KTH-SM dengan menyesuaikan Peraturan MenLHK no P.17 tentang Restorasi Gambut, RKU sudah disahkan oleh Dirjen PHPL dengan No. SK 6141/MenLHK-PHPL/UPH/HPL.1/11/2017 pada 14 November 2017 untuk periode 2017-2026. |
No SK
Nomor SK.19/Menhut-II/2007 tanggal 5 Januari 2007 dengan luas areal 9.300 ha.
Penetapan Batas
Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.56/Menhut-II/2013 tanggal 23 Januari 2013 dengan Luas 10.070 Ha
Luar Areal Kerja
10.070 Ha
No |
Dasar |
Uraian |
||
---|---|---|---|---|
Simpang Kanan |
Siak Kecil |
Dexter |
||
1. |
Adminitrasi Pemerintahan |
Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau Kecamatan Mandah, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau |
Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau |
Kecamatan Siak Kecil, Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis Riau Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, Riau |
2. |
Administrasi Kehutanan |
Dishut Kab Pelalawan, Kab. Indragiri Hilir, Kab. Indragiri Hulu Dishut Prov. Riau |
Dishut Kab Bengkalis Dishut Prov. Riau |
Dishut Kab Bengkalis Dishut Kab. Siak Dishut Prov. Riau |
3. |
Kelompok Hutan |
Sungai Simpang Kanan – Sungai Awas |
Sungai Bukit Batu – Sungai Pakning |
Sungai Bukit Batu – Sungai Pakning |
4. |
Letak Geografis |
102° 39’ 10” - 102° 58’ 50” BT 0° 4’ 10” LS - 0° 12’ 55” LU |
101° 31’ 06” - 101° 37’ 10” BT 1° 20’ 51” LU - 1° 30’ 41” LU |
101° 39’ 20” - 101° 58’ 58” BT 1° 7’ 32” LU - 1° 13’ 34” LU |
5. |
Luas Areal Kerja |
39.919 |
12.374 |
25.409 |