Kelola Sosial

 

1. Kondisi Desa

Secara umum desa-desa yang ada didalam dan sekitar operasional perusahaan memiliki potensi untuk dikembangkan terutama pada sektor pertanian, perkebunan dan hutan tanaman industri. Sumber penghasilan masyarakat desa berasal dari pertanian, perikanan, nelayan dan pengambilan hasil hutan. Komoditi yang banyak dibudidayakan masyarakat adalah tanaman padi, hortikultura dan tanaman perkebunan (karet dan sawit). PT. Satria Perkasa AgungKTH Sinar Merawang memiliki Desa binaan meliputi : (1) Desa Pulau Muda, dan (2) Desa Plangiran. Program pembinaan masyarakat desa hutan masih difokuskan pada jenis kegiatan sosial budaya, peningkatan SDM, pertanian, pendidikan, keagamaan, dan sarana prasarana desa.

 

2. Pembangunan Sosial Masyarakat

Kegiatan pengelolaan hutan yang lestari hanya akan terwujud jika didukung tiga pilar kelestarian yaitu : kelestarian produksi, kelestarian lingkungan, dan kelestarian sosial. Terkait dengan kelestarian sosial perusahaan memiliki kebijakan pembangunan sosial masyarakat yang tertuang dalam program kelola sosial, berupa program pemberdayaan masyarakat desa sekitar hutan. Arah dari program tersebut adalah terjadinya minimasi konflik dengan masyarakat baik konflik pemanfaatan hasil hutan maupun konflik kawasan hutan, serta mendorong terciptanya kondisi masyarakat yang mandiri dalam membangun wilayah desanya.

 

Program Pemberdayaan Masyarakat PT. SPA KTH Sinar Merawang diarahkan pada lima aspek kegiatan yaitu :

  1. Peningkatan SDM meliputi subsidi pendidikan, beasiswa, honor guru, ketrampilan, perlengkapan belajar mengajar.
  2. Peningkatan perekonomian dengan pengembangan sentra produksi pertanian, perikanan, peternakan dan wiraswasta di desa-desa sekitar konsesi sesuai potensi desa.
  3. Pembinaan sosial budaya meliputi pelayanan kesehatan, kegiatan sosial masyarakat, pemeliharaan lingkungan (penyiraman jalan lingkungan desa) dan peralatan olah raga.
  4. Kegiatan keagamaan meliputi peralatan ibadah, ceramah agama/safari dakwah di desa-desa sekitar.
  5. Pembangunan infrastruktur meliputi perbaikan jalan, partisipasi pembangunan gedung sekolah dan tempat ibadah.

 

Kegiatan pemberdayaan masyarakat bertujuan untuk menciptakan hubungan yang harmonis dan mendatangkan kontribusi positif dari masyarakat pedesaan terhadap kelangsungan pembangunan HTI untuk jangka waktu panjang secara keseluruhan. Dilain pihak, pendapatan dan kesejahteraan masyarakat juga dapat turut terangkat secara kuantitas dengan terjadinya perubahan pola pertanian dan usaha tani masyarakat yang lebih maju lagi dari keadaan sebelumnya. Keberhasilan kegiatan pemberdayaan masyarakat tergantung dari tingkat kesungguhan masyarakat dalam menerima dan melaksanakan setiap aspek kegiatan di lapangan.

 

Berikut disajikan rencana kelola aspek sosial untuk tahun 2022, berdasarkan masukan-masukan dari masyarakat dan hasil kajian SIA PT. SPA KTH Sinar Merawang.

NO JENIS KEGIATAN Qty Satuan Keterangan
I Aspek ketersediaan mekanisme dan implementasi pendistribusian insentif yang efektif serta pembagian biaya dan manfaat yang adil antara para pihak:
  - Prasarana dan Subsidi Pendidikan    Paket  
  - Honor Guru 1  Paket Guru disekitar dan diluar operasional Perusahaan
  - Beasiswa/Mahasiswa    Paket  
  Jumlah -    
II Aspek ketersediaan mekanisme dan implementasi partisipasi masyarakat setempat yang aktifitas ekonominya berbasis hutan.
  - Program Kemitraan Tanaman kehidupan/HTPK 2 Paket Pembayaran Fee bagi Hasil HTPK
  Jumlah -    
III Aspek ketersediaan mekanisme dan implementasi partisipasi masyarakat setempat yang aktifitas ekonominya berbasis hutan.
  - Usaha Pertanian    Paket  
  - Usaha  Perikanan    Paket  
  - Usaha Perternakan 2  Paket  
  - Wirausaha 2  Paket  
  Jumlah      
IV Aspek ketersediaan mekanisme dan implementasi solusi konflik sosial:
1 Kegiatan Sosial Budaya      
  - Pelayanan Kesehatan/Sunatan Massal 1  Paket Desa-desa disekitar dan diluar operasional Perusahaan
  - Sosial Kemasyarakatan    Paket  
  - Santunan Anak Yatim    Paket  
  - Kepemudaan, Olah Raga, HUT RI    Paket  
2 Kegiatan Keagamaan      
  - Sarana / Peralatan Ibadah    Paket  
  - Bantuan Hewan Qurban 1  Ekor Desa-desa disekitar dan diluar operasional Perusahaan
  - Buka Puasa Bersama    Paket  
  - Hari Raya Keagamaan/Kegiatan MTQ/Safari Ramadhan 2  Paket Desa-desa disekitar dan diluar operasional Perusahaan
  - BBM untuk Penerangan Mesjid 200  Liter Mesjid disekitar dan diluar operasional Perusahaan
3 Infrastruktur      
  - Pembangunan/Perbaikan Jalan, Parit    Paket  
  - Pembangunan Prasarana Desa    Paket  

 

3. Pemberdayaan Masyarakat melalui Kemitraan

Pengembangan kemitraan kehutanan merupakan suatu bentuk program pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan melalui kerja sama pengelolaan tanaman kehidupan dan kegiatan produktif lain dan dapat juga  sekaligus untuk menyelesaikan konflik lahan pada areal HTI. Kemitraan kehutanan diharapkan menjadi jalan tengah yang saling menguntungkan baik bagi pihak perusahaan maupun masyarakat setempat   (win-win solution).  Melalui kemitraan tersebut masyarakat (penggarap)  dapat tetap melaksanakan kegiatan pemanfaatan lahan/hutan di areal HTI dan memperoleh hasil dari kegiatan tersebut dan di sisi lain perusahaan juga dapat melaksanakan kegiatan pengelolaan hutan di areal kerjanya.

 

Alternatif pola kemitraan disesuaikan dengan kondisi setempat, kesepakatan antara pihak perusahaan dengan masyarakat serta mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.Tanaman kehidupan dapat berupa tanaman kehidupan kelola produksi (jenis tanaman pokok), kelola lingkungan maupun kelola sosial.Tanaman kehidupan kelola produksi dilaksanakan pada areal non konflik di areal IUPHHK yang berbatasan dengan areal pertanian masyarakat di luar IUPHHK.Tanaman kehidupan kelola produksi dilaksanakan melalui pengembangan Hutan Tanaman Pola Kemitraan (HTPK). Yakni pengembangan tanaman pokok HTI pada areal kerja sama dengan pola bagi hasil yang disepakati.

 

Tanaman kehidupan kelola lingkungan dilaksanakan pada areal berhutan dan/atau areal yang memiliki fungsi lindung gambut atau fungsi lindung lainnya. Kerja sama antara perusahaan dengan masyarakat meliputi kerja sama pengamanan serta pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK).  Tanaman kehidupan kelola sosial berupa pengembangan tanaman keras/tahunan yang biasa diusahakan masyarakat seperti jelutung, karet, jengkol, atau jenis lain yang diperbolehkan dikembangkan di kawasan hutan.

 

Program Corporate Social Responsibility (CSR) yang dilakukan perusahaan dikelompokan menjadi beberapa bidang kegiatan diantaranya, bidang ekonomi produktif, sosial budaya, keagaman, pendidikan, dan kesehatan.  Jenis kegiatan yang dilaksanakan didasarkan pada identifikasi permasalahan dan kebutuhan pengembangan bersama masyarakat desa binaan.

 

Pola pembinaan yang dilakukan oleh perusahan dalam kaitannya dengan program CSR digunakan beberapa pola pembinaan yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan masyarakat serta disepakati antara perusahaan dengan masyarakat. Pola pembinaan yang biasa dilakukan antara lain  berupa bantuan murni/hibah/charity. Sementara untuk kegiatan ekonomi & usaha produktif  biasanya diberlakukan pola pembinaan sistem kemitraan/kerjasama dan pola modal bergulir

 

Program pemberdayaan yang juga dikembangkan oleh perusanaan adalah Program DMPA (Desa Makmur Peduli Api) yang mengedepankan kolabrorasi dari berbagai pemangku kepentingan, antara lain masyarakat, perusahaan, pemerintah setempat, lembaga desa (Bumdes) dan juga akademisi.Program Desa Mandiri Peduli Api (DMPA) ini sebagai insentif bagi masyarakat yang berpartisipasi dalam penanggualangan kebakaran hutan dan lahan.Dengan demikian diharapkan kelompok-kelompok masyarakat di sekitar hutan terdorong untuk berpartisipasi aktif dalam penanggulangan kebakaran hutan dan sekalus upaya-upaya peningkatan kesejahteraan mereka melalui berbagai program dan kesempatan yang tersedia di perusahaan.

 

Terkait dengan upaya-upaya resolusi konflik dan benturan dengan kelompok masyarakat, perusahaan mengutamakan penyelesaian melalui pendekatan persuasif, menghindari kekerasan, dan sedapat mungkin mengakomodasi dan/atau memberikan kompensasi kepada masyarakat sesuai dengan kesepakatan antara perusahaan dengan masyarakat. Dalam hal upaya penyelesaian secara persuasif tidak dapat diterima oleh masyarakat maka akan dilakukan alternative pendekatan lain danterutama untuk konflik spekulan tidak menutup kemungkinan penggunaan pendekatan legal formal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.