Sertifikasi

Dalam rangka pemenuhan terhadap regulasi maupun persyaratan standar lainnya sekaligus pembuktian terhadap praktek pengelolaan hutan yang memenuhi norma-norma kelestarian maka strategi melalui sertifikasi pengelolaan hutan lestari baik mandatory/wajibmaupun voluntary/sukarela ditempuh oleh Unit Manajemen untuk melihat sejauh mana praktek pengelolaan hutan sudah memenuhi persyaratan yang ada.

 

Sertifikasi yang telah ditempuh oleh Unit Manajemen antara lain:

  • Sertifikasi PHPL, bersifat wajib sesuai Permen LHK No. P.8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi. Masa berlaku sertifikat 12 November 2019 sampai 11 November 2025 dengan Nomor Sertifikat 28-PHPL-006, dilakukan oleh LPPHPL Almasentra Sertifikasi.
  • Sertifikasi IFCC-PEFC, bersifat sukarela, masa berlaku 30 Juni 2022 sampai 30 Juni 2025 dengan sertifikat No. IDN23220026, dilakukan oleh PT Bureau Veritas Indonesia
  • Sertifikasi ISO 14001:2015, bersifat sukarela, dengan masa berlaku 23 Maret 2022 sampai 21 Februari 2025 dengan No. Sertifikat : 01 104 1835130, dilakukan oleh PT TUV Rheinland Indonesia
  • Sertifikasi ISO 45001:2018, bersifat sukarela, dengan masa berlaku 15 November 2021 sampai 21 Februari 2022 dengan No. Sertifikat : 01 213 1835130, dilakukan oleh PT TUV Rheinland Indonesia
Sertifikat ISO 14001:2015
Sertifikasi ISO 45001:2018
Sertifikat PHPL
Sertifikat IFCC page 1
Sertifikat IFCC page 2