Kebijakan Kebakaran Hutan dan Lahan

Dalam menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan hutan secara lestari, kami menetapkan kebijakan pencegahan kebakaran lahan dan hutan sebagai berikut:

 

  1. Mematuhi semua peraturan perundangan yang terkait pencegahan kebakaran lahan dan hutan.
  2. Konsisten terhadap pembukaan lahan tanpa bakar dalam semua tahapan kegiatan pembangunan hutan tanaman.
  3. Melakukan perlindungan areal konsesi perusahaan dari bahaya kebakaran untuk memastikan keberlanjutan usaha dalam jangka panjang dan kelestarian sumber daya alam.
  4. Secara terus menerus meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dan peralatan untuk pencegahan dan penanggulangan kebakaran lahan dan hutan.
  5. Secara aktif melibatkan semua karyawan, mitra kerja serta masyarakat di sekitar konsesi perusahaan untuk terus menerus melakukan pencegahan kebakaran lahan dan hutan.

 

Kami memastikan bahwa kebijakan ini dikomunikasikan dan dapat dipahami oleh seluruh karyawan dan mitra kerja dan masyarakat di sekitar  perusahaan.