Sertifikasi

Dalam rangka pemenuhan terhadap regulasi maupun persyaratan standar lainnya sekaligus pembuktian terhadap praktek pengelolaan hutan yang memenuhi norma-norma kelestarian maka strategi melalui sertifikasi pengelolaan hutan lestari baik mandatory/wajibmaupun voluntary/sukarela ditempuh oleh Unit Manajemen untuk melihat sejauh mana praktek pengelolaan hutan sudah memenuhi persyaratan yang ada.

 

Sertifikasi yang telah ditempuh oleh Unit Manajemen antara lain:

  • Sertifikasi PHPL, bersifat wajib sesuai Permen LHK No. P.8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi. Masa berlaku sertifikat 25 Oktober 2018 sampai 24 Oktober 2024 dengan no sertifikat 001.8/EQC-PHPL/IX/2021, dilakukan oleh LPPHPL PT. Equality Indonesia.
  • Sertifikasi IFCC-PEFC, bersifat sukarela, masa berlaku 3 Juni 2022 sampai 3 Juni 2025 dengan sertifikat No. IDN23220017, dilakukan oleh PT Bureau Veritas Indonesia.
  • Sertifikasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), bersifat wajib sesuai PP No. 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajamen K3, masa berlaku sertifikat selama 3 tahun sejak 13 Mei 2022 berdasarkan SK Menaker No. 42 Tahun 2022.
  • Sertifikasi ISO 14001:2015, bersifat sukarela, dengan masa berlaku 15 Mei 2022 sampai 14 Mei 2025 dengan No. Sertifikat : 01 104 1835129, dilakukan oleh PT TUV Rheinland Indonesia.
  • Sertifikasi ISO 45001:2018, bersifat sukarela, dengan masa berlaku 15 Mei 2022 sampai 14 Mei 2025 dengan No. Sertifikat : 01 213 1835129, dilakukan oleh PT TUV Rheinland Indonesia.

 

Sertifikasi SMK3
Sertifikasi ISO 14001:2015
Sertifikasi ISO 45001:2018
Sertifikat PHPL
Sertifikat IFCC page 1
Sertifikat IFCC page 2