Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
- Menjamin K3 seluruh karyawan termasuk kontraktor, supplier dan pengunjung (pihak lain yang terkait).
- Memenuhi semua ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang terkait dengan K3.
- Melaksanakan K3 di lingkungan perusahaan termasuk perbaikan yang berkelanjutan.
- Menjadikan sistem K3 sebagai salah satu budaya kerja di perusahaan dan mitra kerja.
- Turut berpartisipasi aktif dalam penanggulangan dan pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta penanggulangan dan pencegahan HIV/AIDS.
Untuk mencapai tujuan tersebut, kami akan :
- Menyusun dan memelihara sistem manajemen K3 secara berkelanjutan.
- Membentuk organisasi Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) dilingkungan perusahaan.
- Mengidentifikasi dan mengendalikan sumber bahaya di lingkungan perusahaan untuk mencapai zero accident.
- Menetapkan program dan sasaran K3.
- Melakukan sosialisasi, pelatihan, monitoring dan evaluasi terhadap penerapan sistem dan prosedur K3.
- Memastikan penerapan K3 di lingkungan perusahaan dilaksanakan sesuai dengan sistem dan prosedur yang telah ditetapkan.
- Melibatkan seluruh karyawan dan pihak lain yang terkait dalam pelaksanaan K3 dilingkungan perusahaan.