Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

  • Menjamin K3 seluruh karyawan termasuk kontraktor, supplier dan pengunjung (pihak lain yang terkait).
  • Memenuhi semua ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang terkait dengan K3.
  • Melaksanakan K3 di lingkungan perusahaan termasuk perbaikan yang berkelanjutan.
  • Menjadikan sistem K3 sebagai salah satu budaya kerja di perusahaan dan mitra kerja.
  • Turut berpartisipasi aktif dalam penanggulangan dan pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta penanggulangan dan pencegahan HIV/AIDS.

 

Untuk mencapai tujuan tersebut, kami akan :

  • Menyusun dan memelihara sistem manajemen K3 secara berkelanjutan.
  • Membentuk organisasi Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) dilingkungan perusahaan.
  • Mengidentifikasi dan mengendalikan sumber bahaya di lingkungan perusahaan untuk mencapai zero accident.
  • Menetapkan program dan sasaran K3.
  • Melakukan sosialisasi, pelatihan, monitoring dan evaluasi terhadap penerapan sistem dan prosedur K3.
  • Memastikan penerapan K3 di lingkungan perusahaan dilaksanakan sesuai dengan sistem dan prosedur yang telah ditetapkan.
  • Melibatkan seluruh karyawan dan pihak lain yang terkait dalam pelaksanaan K3 dilingkungan perusahaan.