Sertifikasi

Dalam rangka pemenuhan terhadap regulasi maupun persyaratan standar lainnya sekaligus pembuktian terhadap praktek pengelolaan hutan yang memenuhi norma-norma kelestarian maka strategi melalui sertifikasi pengelolaan hutan lestari baik mandatory/wajibmaupun voluntary/sukarela ditempuh oleh Unit Manajemen untuk melihat sejauh mana praktek pengelolaan hutan sudah memenuhi persyaratan yang ada.

 

Sertifikasi yang telah ditempuh oleh Unit Manajemen antara lain:

  • Sertifikasi PHPL, bersifat wajib sesuai Permen LHK No. P.8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi. Masa berlaku sertifikat 13 November 2018 sampai 12 November 2024 dengan Nomor Sertifikat 004.8/EQC-PHPL/IX/2021, dilakukan oleh LPPHPL PT Equality Sertifikasi.
  • Sertifikasi IFCC-PEFC, bersifat sukarela, masa berlaku 9 Agustus 2022 sampai 9 Agustus 2025 dengan sertifikat No. IDN23220028, dilakukan oleh PT Bureau Veritas Indonesia
  • Sertifikasi ISO 14001:2015, bersifat sukarela, dengan masa berlaku 5 Januari 2022 sampai 20 Juni 2024 dengan No. Sertifikat : 01 104 2035347, dilakukan oleh PT TUV Rheinland Indonesia
  • Sertifikasi ISO 45001:2018, bersifat sukarela, dengan masa berlaku 5 Januari 2022 sampai 20 Juni 2024 dengan No. Sertifikat : 01 213 2035347, dilakukan oleh PT TUV Rheinland Indonesia
Sertifikasi ISO 14001:2015
Sertifikasi ISO 45001:2018
Sertifikat PHPL
Sertifikat IFCC page 1
Sertifikat IFCC page 2