Kebijakan Prinsip-Prinsip Dasar Pekerja

PT Satria Perkasa Agung berkomitmen bahwa dalam mengelola sumber daya manusia sesuai dengan prinsip-prinsip dasar pekerja serta menjamin dan melindungi hak-hak pekerja dan hak asasi manusia di seluruh wilayah konsesinya yang dapat memberikan dampak positif berkelanjutan pada penghidupan dan kesejahteraan pekerja, sesuai yang telah tertuang dalam konvensi ILO dan telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia. Untuk mencapai hal tersebut, PT Satria Perkasa Agung berkomitmen:

 

  • Mematuhi seluruh peraturan perundangan dan persyaratan lainnya yang relevan di tingkat lokal dan nasional, termasuk berbagai konvensi internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia.
  • Dalam keadaan dan kondisi apapun untuk tidak melakukan, menggunakan atau dengan cara lain memanfaatkan segala bentuk kerja paksa atau wajib kerja dalam bentuk apapun terhadap pekerjanya di seluruh aktivitas bisnisnya sesuai dengan Konvensi ILO No. 29 Kerja Paksa dan Konvensi ILO No. 105 tentang Penghapusan Kerja P
  • Mengakui, menghormati dan merealisasikan hak-hak pekerja termasuk memberikan hak kebebasan dalam berserikat dan perundingan bersama sesuai dengan Konvensi ILO No. 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Konvensi ILO No. 98 tentang Hak Berorganisasi Dan Melakukan Perundingan Bersama.
  • Menjamin perlakuan yang adil dan setara dan tidak melakukan diskriminasi antara pekerja laki-laki dan wanita termasuk dalam proses perekrutan, pemberian upah, pekerjaan dan jabatan dengan cara menerapkan standar yang sama tentang perlakuan yang adil dan setara sesuai dengan Konvensi ILO No. 100 tentang Pemberian Upah yang Sama Bagi Pekerja Pria dan Wanita dan Konvensi ILO No. 111 tentang Diskriminasi Dalam Pekerjaan dan Jabatan.
  • Mengakui, menghormati dan merealisasikan hak-hak pekerja seperti mendapatkan akomodasi yang layak dan berhak untuk menyampaikan keluhan sesuai dengan aturan yang berlaku.
  • Tidak menggunakan tenaga kerja anak-anak di bawah umur dan menghindari serta tidak melakukan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak sesuai usia minimal yang telah dituangkan dalam Konvensi ILO No. 138 tentang Usia Minimal dan Konvensi ILO No 182 tentang Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak.
  • Membayar upah/gaji tidak di bawah standar upah minimum yang telah ditetapkan dan diatur sesuai undang-undang, peraturan pengupahan dan daerah setempat dan perjanjian bersama termasuk yang terkait dengan kerja lembur.
  • Melakukan perekrutan tenaga kerja yang legal dan sah secara hukum dan sesuai dengan hubungan ketenagakerjaan (kontrak kerja) yang diakui dan ditetapkan melalui undang-undang.
  • Memastikan bahwa jam kerja dan hari istirahat sesuai dengan semua undang-undang yang berlaku terkait jam kerja reguler, dan jam lembur termasuk istirahat, waktu istirahat dan setiap pekerjaan lembur harus bersifat sukarela dan dikompensasi sesuai aturan perundangan yang berlaku.
  • Menyediakan fasilitas bagi karyawan sesuai dengan yang tertuang dalam perjanjian kerja bersama.
  • Menentang keras segala bentuk perbuatan yang mengarah pada perbuatan pelecehan seksual dan kekerasan dalam bentuk apapun.
  • Menentang segala bentuk penyalahgunaan wewenang.