Kebijakan Konservasi Hutan

Kebijakan Komitmen 1: APP dan seluruh pemasoknya hanya akan mengembangkan area yang bukan merupakan hutan, sesuai dengan hasil identifikasi dalam penilaian NKT dan SKT secara independen.

 

Kebijakan Komitmen 2: APP akan mendukung strategi dan target Pemerintah Indonesia untuk pembangunan rendah emisi dan penurunan emisi gas rumah kaca. Hal ini akan dicapai dengan memastikan bahwa lahan gambut berhutan dilindungi sebagai bagian dari komitmen APP untuk melindungi hutan dengan Nilai Konservasi Tinggi dan Stok Karbon Tinggi, serta menerapkan pengelolaan praktik terbaik untuk mengurangi dan menghindari emisi gas rumah kaca dalam lanskap lahan gambut.

 

Kebijakan Komitmen 3: APP akan menerapkan prinsip-prinsip berikut: menyampaikan informasi kepada dan memperoleh Persetujuan atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (Padiatapa/FPIC) dari masyarakat lokal maupun adat; Penanganan keluhan yang bertanggung jawab; Penyelesaian Konflik yang Bertanggung jawab; dialog yang terbuka dan konstruktif dengan para pemangku kepentingan lokal, nasional dan internasional; program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat; penghormatan terhadap hak asasi manusia; mengakui dan menghormati hak-hak karyawannya; kepatuhan terhadap hukum, prinsip dan kriteria sertifikasi bertaraf internasional yang relevan.

 

Kebijakan Komitmen 4: APP mengambil bahan baku serat kayu dari seluruh dunia dan saat ini APP mengembangkan prosedur untuk memastikan bahwa pasokan ini mendukung pengelolaan hutan yang bertanggung jawab.