Tentang Kami

Pada awalnya PT. SPA–KTH Sinar Merawang memperoleh pencadangan areal hutan tanaman pola kemitraan antara PT. Satria Perkasa Agung dengan Koperasi Tani Hutan Sinar Merawang berdasarkan Surat Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 634/Menhutbun/1993 tanggal 16 Juni 1993 dengan luas 10.595 ha. Akta Pendirian Koperasi PT. SPA –KTH Sinar Merawang berdasarkan Akta No.98 yang disahkan oleh MenKop PK & M. RI pada tanggal 19 Februari 1999. Berdasarkan hasil verifikasi Departemen Kehutanan PT. Satria Perkasa Agung memperoleh pembaharuan IUPHHK-HTI sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.19/Menhut-II/2007 tanggal 5 Januari 2007 tentang Pembaharuan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Pola Kemitraan antara PT. Satria Perkasa Agung dengan Koperasi Tani Hutan Sinar Merawang atas Areal Hutan Produksi dengan Luas Areal Kerja 9.300 Ha di Provinsi Riau.

Read More

Kebijakan

Melakukan perlindungan lingkungan dengan mematuhi perundang-undangan dan peraturan lingkungan
Read More

Aspek Kelestarian

Rencana Pengelolaan Hutan Lestari Terpadu (ISFMP) adalah praktik yang ditentukan untuk mengelola HTI Pemasok APP, dengan tujuan memastikan
Read More

Sertifikasi Hutan

Dalam rangka pemenuhan terhadap regulasi maupun persyaratan standar lainnya sekaligus pembuktian terhadap praktek pengelolaan
Read More

Penghargaan

Penghargaan adalah sesuatu yang diberikan kepada seseorang, organisasi atau kelompok jika mereka melakukan sesuatu keunggulan dibidang tertentu. Program penghargaan penting bagi organisasi karena mencerminkan upaya organisasi untuk mempertahankan sumber daya manusia sebagai komponen utama dan komponen biaya yang paling penting. Disamping pertimbangan tersebut penghargaan juga merupakan salah satu aspek yang berarti bagi organisasi atau instansi. Karena penghargaan mencerminkan ukuran nilai karya atau kompetensi diantara para kompetitornya.

Penghargaan 2
Penghargaan 1